Berita  

Pendaftaran PPPK Guru Resmi Dibuka, Ini Persyaratannya

Seleksi PPPK Guru 2022 (Foto: Net)
NOTULA.Net – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus untuk Guru telah resmi di buka mulai 31 Oktober 2022.

Untuk melakukan proses pendaftaran anda dapat mengunjungi situs https://sscasn.bkn.go.id.

Proses seleksi merujuk kepada surat Plt. Kepala BKN Nomor: 35846/B- KS.04.01/SD/K/2022 tanggal 30 Oktober 2022 dan persetujuan Menteri PANRB lewat surat Nomor B/2223/M.SM.01.00/2022 terkait jadwal pelaksanaan seleksi PPPK guru.

Berdasarkan keterangan BKN, seleksi administrasi mulai dari 31 Oktober 2022 sampai 15 November 2022.

Sedangkan pengumuman hasil seleksi administrasi bagi pelamar P1, P2, P3, dan pelamar umum pada tanggal 16 dan 17 November 2022. Sebelum memulai pendaftaran, perlu mengetahui beberapa persyaratan, yaitu:

Baca: Ini 8 Kebiasaan Banyak Orang yang Dapat Merusak Gigi

  1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Minimal berusia 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat melalukan pendaftaran.
  3. Tidak pernah terjerat kasus hukum dengan vonis perjara 2 tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah di pecat dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau di berhentikan tidak dengan hormat dari pegawai swasta.
  5. Bukan anggota atau pengurus partai politik.
  6. Memiliki kualifikasi Pendidikan minimal sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang di lamar.
  8. Berkelakuan baik di buktikan dengan Surat keterangan berkelakuan baik.
  9. Serta persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang di tetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca: Ini Kebiasaan Sehari-hari yang Membuat Perut Buncit