Wah,! Beli Minyak Goreng Curah Wajib Sertakan KTP

Minyak goreng curah (Foto: kompas)

NOTULA.Net – Pembelian minyak goreng curah di pasaran nantinya wajib menyertarkan KTP. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers terkait Kebijakan pembukaan kembali  ekspor bahan baku dan juga minyak goreng.

“Distribusi pasar akan memakai sistem berbasis KTP. Targetnya kita harapkan dapat tepat sasaran,” kata Airlangga, Jumat 20 Mei 2022.

Selain itu dikatakannya, pemerintah juga akan memantau pasokan minyak melalui aplikasi digital bernama Simirah, aplikasi tersebut milik Kementerian Perindustrian.

Sebelumnya, Kementerian perdagangan juga pernah mengungkapakan pembelian minyak goreng curah dengan KTP yang diberi nama program MigorRakyat.

Sebagaimana disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan. Menurutnya bentuk Program MigorRakyat akan menekankan transaksi secara eceran langsung kepada penerima manfaat.

Pelaksaan program ini nantinya akan jalankan oleh pelaku usaha minyak goreng menggunakan aplikasi digital, agar penjualan minyak goreng dengan harga Rp 14.000/liter bisa diterapkan tepat sasaran.

Tempat pembelian migor curah melalui program MigorRakyat ini, hanya dapat dilakukan di ritel tradisional yang sudah bertanda khusus. Artinya tidak semua tempat wajib menggukan KTP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *